Kemiri – Polres Metro Kabupaten Tangerang menetapkan 24 tersangka kasus pengerusakan dan pembakaran mess karyawan PLTU III Banten di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang, AKP Dewa Wijaya, 24 orang tersangka ini akan dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindakannya. Polres Kabupaten Tangerang juga masih mencari para pelaku lainnya yang menjadi pelaku pembakaran."Kami sedang mengembangkan kasus dan mencari 7 orang DPO pelaku pembakaran disertai penjarahan asset PLTU seperti laptop, dan lain-lainnya," ucap Dewa Wijaya, Senin (17/11/2008).
Dewa pun memastikan, para pelaku pembakaran merupakan warga Desa Lontar dan bukan warga luar desa. Saat ini pihaknya, selain masih melakukan pencarian terhadap para pelaku pembakaran, juga melakukan pengamanan di sekitar PLTU.Saat ditanyakan apakah Polres akan melakukan penjagaan ketat di PLTU, Dewa belum bisa memastikan. Karena pihaknya masih menunggu informasi dari perusahaan. (crl)
Komentar
Tulis komentar baru