KOTA- Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengancam akan menghentikan produksi 4 perusahaan di Kota Tangerang yang melakukan pembuangan limbah secara sembarang. Empat perusahaan yang mendapat peringatan keras diantaranya, PT Citra Sarana Mandiri, PT Leograha, PT Dakarmas dan PT Bali Nirwana, yang bergerak dibidang keramik, kertas dan garmen.yang melanggar Perda nomor 8 tahun 2003 tentang izin pembuangan limbah cair di Kota Tangerang.
"Ada 4 perusahaan yang kita sudah panggil untuk diberikan pembinaan sehubungan dengan aktivitasnya pembuangan limbah yang telah melampaui standar uji mutu. Sudah kita buatkan surat perjanjian untuk memperbaiki sistem pengelolaannya, kalau masih melanggar, kami akan mencabut izin operasionalnya," ungkap Agus Prasetio, Kepala Bidang Penertiban dan Hukum Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Agus juga menegaskan bahwa 4 perusahaan tersebut wajib lapor memberikan hasil tes (sampel) pembuangan limbah dalam 1 dan 6 semester sekali, dengan demikian DLH bisa memantau pergerakan perusahaan. "Dinas LH juga akan menghentikan proses produksi perusahaan yang bersangkutan apabila dalam waktu 30 hari tidak merubah sistem pembuangan limbahnya,"ancamnya. (dini)
Komentar
Tulis komentar baru