TANGERANG,TO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Antasari Azhar 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Mempidana terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun penjara,” ujar Ketua Hakim Herri Suwantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
Hal yang meringankan di antaranya yang bersangkutan tidak pernah dihukum dan berjasa bagi negara karena memimpin lembaga pemberantasan hukum.
Sedangkan yang memberatkan, di antaranya, Antasari dinilai telah mempersulit persidangan dan membuat gaduh. Tindak pidana yang dilakukannya pun dilakukan bersama-sama dan terorganisasi untuk melakukan pembunuhan berencana. Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu hukuman mati.
Antasari oleh JPU sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 55 ayat (1) kesatu junto Pasal 55 ayat (1) kedua junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mendengar tuntutan itu, kuasa hukum maupun keluarga Antasari yakin bahwa mantan Ketua KPK itu akan divonis bebas. (cha/okz)
Komentar
Tulis komentar baru