TANGERANG- Rokdi bin Madrawi (16) salah satu pelaku pembakaran PLTU III Banten diduga menjadi korban salah tangkap polisi.
Ayah Rokdi, Madrawi (55), mengatakan saat kerusuhan terjadi, Rokdi sedang tidur di rumah. Dan keluarga menilai polisi salah tangkap dengan menangkap Rokdi. Sebab menurut keluarga tersangka, Rokdi tidak berada di tempat kejadian saat terjadi kerusuhan. "Saat kerusuhan Rokdi sedang tidur,"ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Rokdi baru mengetahui terjadi kerusuhan keesokan harinya, Sabtu (16/11),setelah ibunda Rokdi melarang Rokdi untuk berangkat bekerja sebagai buruh kasar di PLTU. Rokdi ditangkap Minggu (17/11) siang bersama tiga rekannya saat polisi melakukan penyisiran di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri.
Saat menjalani pemeriksaan,tiga orang teman Rokdi dibebaskan karena saksi menguatkan bahwa ketiga teman Rokdi tidak terlibat dalam kerusuhan. Namun, Rokdi akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka bersama 23 tersangka lainnya.
“Dalam pemeriksaan polisi, Rokdi mengaku mendapat penganiayaan dan dipaksa untuk mengaku terlibat Anak saya berpikir dengan mengaku, dia tidak akan dipukuli lagi.Kami minta keadilan,” kata Madrawi sambil menitikkan air matanya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Saat dicoba dihubungi, telepon genggam Kapolres Metro
Tangerang Kabupaten, AKBP Agus Adrianto maupun Kasat Reskrim AKP Dewa Wijaya sedang tidak aktif. (nita)
Komentar
Tulis komentar baru