Newsflash:
Teknologi

RTRW Tangsel Direvisi, Izin Pembangunan Perumahan Diatur Perwal

25 May 2009 - 18:44

TANGSEL-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan revisi terkait tata cara izin rencana tata ruang wilayah (RTRW) pembangunan fisik sejumlah perusahaan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sebagai kota otonomi baru, izin tata ruang perusahaan properti harus melalui mekanisme Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangsel.

"Selama ini izin tata ruang pembangunan perumahan dikeluarkan Pemda Tangerang. Namun, karena kita sudah menjadi daerah otonom sendiri, maka izin tata ruang bagi perusahan pengembang perumahan di Tangsel harus melalui aturan dan tata cara Perwal Tangsel. Meskipun, aturan dari Pemda Kabupaten akan masih kita ikuti, namun pemerintah daerah akan melakukan revisi izin RTRW-nya,"ungkap Kepala Bappeda Tangsel Hasdanil kepada Tangerang Online.

Menurut Hasdanil izin tata ruang wilayah pembangunan fisik untuk kepentingan bisnis sejumlah perusahaan besar cukup marak, semisal perusahaan properti di Bintaro, Serpong, Pamulang dan Ciputat dan ini mengancam kawasan hijau yang tidak boleh dibangun perumahan. Diakui Hasdani, Perwal dapat mengakomodir sejumlah perusahan-perusahaan di Tangsel untuk tidak melanggar tata ruang wilayah atau membangun rumah dikawasan yang tidak diperbolehkan, sembari menunggu perda diterbitkan oleh Dewan Tangsel.

"Karena Tangsel belum punya perda karena DPRD Tangsel belum terbentuk. Untuk itu, perusahaan properti harus mengikuti Perwal soal tata ruang wilayah. Perwal dimaksudkan untuk mengawasi kawasan hijau untuk tidak boleh dibangun perumahan elit," ungkap Hasdanil.

Kata Hasdanil, dalam UU No 51 tahun 2008 tentang penetapan rencana tata ruang wilayah Tangsel, menjelaskan konsep pembangunan perumahan harus merujuk kepada Perwal yang disyahkan oleh Gubernur Banten, Hj Atut Chosiyah."Perwal ini akan memfasilitasi antara pemerintah dan pihak swasta dalam melakukan program pembangunan," jelasnya [iin]

Share/Save