KOTA- Komisi Nasionak Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami kasus penahanan Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik rumah sakit Omni Hospital, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Komnas juga akan memberikan masukan penahanan Prita kepada kejakasaan.
"Kita akan mendalami apakah pasal yang diterapkan sudah tepat,"kata Nurcholis dari Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM saat mengunjungi Prita Mulyasari, 32, di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Selasa (2/6/09).
Tidak hanya itu saja, Nurcolis juga mengaku akan berusaha memberikan rekomendasi dan masukan kepada kejaksaan dalam perspektif HAM soal penahanan Prita. "Komnas beranggapan agar penahanan Prita jangan semata-mata dilihat dari aspek hukum semata namun harus ada aspek-aspek lain,"ucapnya lagi. (gendon)
Komentar
Tulis komentar baru