KOTA-Kasus yang menimpa Prita Mulyasari, 32, dengan RS Omni Hospital, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan ternyata mengundang perhatian banyak pihak. Kali ini sejumlah anggota Dewan Pers mengunjungi Prita Mulyasari di LP Wanita Tangerang. Kedatangan mereka ingin menunjukan simpati kepada Prita dan akan mengupayakan penangguhan penahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
"Prita hanya rakyat biasa yang mengeluh akan ketidakpuasannya. Dalam berekspresi kesalahan kata-kata harus diselesaikan dengan kata-kata juga," tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, dalam jumpa persnya di LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6/09).
Menurut Leo Batubara, Prita Mulyasari tidak pantas dikenakan pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya karena keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Hospital di milis internet. Bagi Leo, hukuman tersebut lebih kejam dari hukuman jaman Belanda karena maksimal ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara. "Masak belum apa-apa sudah ditahan. Pasal tersebut telalu berlebihan," keluhnya.
Untuk itu, Leo Batubara khawatir kasus yang menimpa Prita Mulyasari dapat mengekang kemerdekaan informasi. Untuk itu pihaknya pun akan berusaha mengeluarkan Prita dari tahanan. "Kita akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Agung," tegas leo Batubara. (gendon)
Komentar
Tulis komentar baru