SERPONG- Polsek Serpong berhasil membekuk delapan orang jaringan penipuan berkedok undian salah satu makanan ringan. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita kupon undian, mesin pres dan sejumlah buku tabungan.
Penangkapan delapan pelaku penipuan berinisial BH, HA, IW, AI S, I, NS dan SO itu dilakukan di dua lokasi di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan dan Pondok Gede, Bekasi. Dan penangkapan berawal ketika dua orang tersangka beroperasi di wilayah Serpong yang akan membuang tas berisi kupon ke jalan. Namun saat itu, petugas yang sedang berpatroli memergokinya.
Selanjutnya, petugas membekuknya dan kemudian melanjutkan pengembangan hingga sampai daerah Bekasi. "Kami menangkap enam pelaku lainnya di Bekasi,"kata Kapolsek Serpong, AKP Yuldi Yusman, Kamis, (2/7).
Kapolsek kembali mengatakan dari penipuan tersebut pelaku dapat meraup uang puluhan juta dari masyarakat yang tertipu. Dimana masyarakat yang menjadi korban harus mentransfer sejumlah uang jika ingin mendapatkan hadiah yang tertera dalam kupon itu. "Pelaku akan dikenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"jelasnya. (cha)
Komentar
Tulis komentar baru