KOTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU Kota Tangerang, Imron Khamami dan empat anggotanya menyusul kasus penggelembungan suara pada pemilu beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Provinsi Banten, Hambali mengatakan telah dilakukan pleno untuk masalah KPUD Kota Tangerang. "Kita sudah pleno beberapa hari lalu, hasilnya kita melakukan pemberhentian terhadap Anggota KPU kota Tangerang nonaktif. Tembusannya juga sudah dikirimkan kepada beberapa instansi terkait," ungkap Hambali kepada Tangerangonline.
Hambali juga mengatakan bahwa masih ada tahapan yang harus dilakukan untuk pemasalahan KPUD kota Tangerang. "Minggu depan kita masih akan membahas lanjutan dari keputusan terkait pemberhentian anggota KPUD kota Tangerang. Apakah nantinya akan langsung PAW ataukah melanjutkan pengambil alihan oleh KPU Provinsi Banten hingga waktu yang belum kami tentukan," tukasnya kembali. (dini)
Komentar
Tulis komentar baru