KOTA- Dinas perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan operasi angkuatan umum, angkutan barang dan angkutan pribadi yang disalahgunakan peruntukannya. Dari operasi tersebut, Dishub menggelandang 3 angkot bodong.
"Ini merupakan operasi gabungan yang dilakukan Dishub dengan Kepolisian, operasi dilakukan didua titik, jalan Daan mogot dan jalan Merdeka. Operasi ini dilakukan karena disinyalir banyak kendaraan yang beroperasi dikota Tangerang tidak sesuai peruntukannya dan tidak layak jalan,"ungkap Danton Dishub kota Tangerang, Heri Faiza saat ditemui Tangerangonline usai operasi, Jumat, (7/8)
Dari operasi yang dilakukan di jalan Daan mogot, 3 angkot yang tidak memiliki izin (bodong) diamankan, dishub juga memberikan sangsi kepada 4 pelanggar trayek dan 24 pelanggar KIR. Menurut Heri para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan diberikan sangsi berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya. Untuk yang tidak memiliki SIM atau STNK akan ditangani pihak kepolisian, sedangkan yang tidak memiliki trayek akan ditangani Dishub.
"Dishub akan lebih ketat lagi mengawasi lalu lintas angkutan dikota Tangerang, karena sekarang banyak angkutan yang tidak layak beroperasi masih berkeliaran, sedangkan kelayakan merupakan jaminan keamanan. Untuk itu operasi-operasi seperti ini akan terus digalakkan," tuturnya lagi. (dini)
Komentar
Tulis komentar baru