KOTA- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan wajib pajak kepada warganya, Kemarin (7/9). Kini warga Tangerang Selatan sudah tak lagi diwajibkan membayar pajak kepada Kabupaten Tangerang.
Walikota Tangsel HM.Shaleh,MT menuturkan bahwa seluruh pajak yang berada diwilayah Kota Tangsel akan masuk kedalam kas daerah otonom baru tersebut. “Sekarang sudah ada pemerintahan dan strukturnya pun lengkap termasuk urusan wajib pajak. Sehingga, semuanya di urus di Pemkot Tangsel,” ujar Shaleh kepada Tangerangonline.
Ia juga menuturkan bahwa hal ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah induk yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang."Bila nanti masih ada warga Kota Tangsel yang melakukan membayar pajak ke Kabupaten Tangerang maka warga tersebut akan mengalami kerugian, karena nantinya Pemkot Tangsel akan melakukan penagihan ulang," Tambahnya.
Kabid Pendapatan, Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangsel Bambang mengatakan bahwa target pendapatan yang dihasilkan dari pajak dan retribusi warga Kota Tangsel tahun 2009 ini ialah sebesar Rp 25 Miliar.(batur)
Komentar
Tulis komentar baru