Jakarta - Dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tidak akan ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kedua orang tersebut hanya dikenakan wajib lapor.
"Dikenakan wajib lapor, nanti tanggal 28 September dikenakan wajib lapor," kata pengacara keduanya, Luhut MP Pangaribuan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/9/2009).
Pertanyaan yang diajukan oleh keduanya masih seputar masalah mengenai pencekalan, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Namun oleh Luhut, pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai justru tidak relevan. Bahkan tidak ada pertanyaan yang mengarah ke pelanggaran pasal 12 huruf 3 UU No 31/1999.
"Pertanyaan-pertanyaan itu tidak relevan, karena ini wilayah hukum administrasi negara,"
Luhut juga kembali menegaskan, prosedur pencekalan hingga penyidikan di KPK sudah ada SOP. Wewenang yang dilakukan oleh mereka juga sudah diatur oleh UU. (dtk)
Komentar
Tulis komentar baru