Kota - Polres Metro Tangerang, Rabu (21/10) hari ini mulai mengembangkan kasus pengiriman 200 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dilakukan sebuah usaha jasa berkedok Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) usai penggerebekan kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Budhi Herdi S, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Yan (65) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran tenaga kerja berpaspor kunjungan kebeberapa negara yang diperkerjakan di bar dan cafe.
"Saat itu ada telp masuk dari Singpore kepolres , ia mengaku TKI yang diperkerjakan di bar oleh salah satu penyalur yang tempat penampungannya kita gerebek kemarin, setelah kami selediki ternyata usaha tersebut telah beroperasi 3 tahun dan telah menyalurkan 200 TKI ke Singapore dan Kuala Lumpur tetapi dengan menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja," terang Budhi kepada wartawan, (21/10).
Budhi juga mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 102 ayat 1 UU RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negri dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda 15 Milyar. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menjaring calon tenaga kerja dari sponsor, setelah itu dijanjikan bekerja direstauran atau pabrik, akan tetapi setelah dilokasi yang bersangkutan dipekerjakan dibar sebagai pekerja karaoke.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa dokumen para pekerja yang sdh dikirm keluar negeri diamankan pihak Polres. Pihak kepolisian juga kini tengah menggali lebih dalam tentang nasib ke 200 TKI yang telah dikirim keluar negeri, untuk itu pihak Polres akan berkordinasi dengan beberapa pihak terkait.
"Kita akan bekerjasama dengan Departemen Luar Negeri dan Departemen Ketenaga kerjaan dengan temuan ini," ujarnya lagi
SR (19) FA (23) belum sempat diberangkatkan, saat ini masih dimintakan keterangannya di Polres. Sedangkan adanya dugaan para pekerja ini dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Sehari sebelumnya, Selasa (20/10) kemarin, polisi menggerebek sebuah rumah dikawasan Palem Ganda Asri Blok B 8 nomor 2 Rt 001/ 16 Karang Tengah- Ciledug yang digunakan sebagai lokasi penampungan. (dini)
Komentar
Tulis komentar baru