TANGERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada tahun 2010 mendatang, akan mewajibkan seluruh industri di Kota Tangerang menyisihkan 5 persen lahannya guna diperuntukkan sebagai hutan industri atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal demikian disampaikan Kepala DLH, Rostiwie saat ditemui Tangerangonline.com diruang kantornya. Rostiwie mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh industri yang ada di Kota Tangerang mengenai hal tersebut. Sehingga diharapkan hutan industri dapat diterapkan pada tahun 2010 mendatang.
“Saat ini sudah dalam tahap sosialisasi, baik terhadap industri baru maupun yang tengah mengurus ijin perpanjangan kepada kami. DLH mewajibkan pengusaha untuk menyisakan lahan sebanyak 5 persen dari lahan yang dimilikinya. 5 persen ini akan digunakan sebagai hutan industri atau hutan pabrik sebagai upaya penghijauan dan juga sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran,” ujar Rostiwie.
Rostiwie juga menerangkan bahwa nantinya hutan industri ini akan sama fungsinya seperti hutan kota ,dimana konsepnya adalah ditumbuhi tanaman-tanaman produktif dan tanaman yang dapat menyerap polusi yang ditanam secara rapat, bukan hanya semata sebagai tanamaan hias atau pemanis saja.
Hingga saat ini, tercatat 400 industri yang akan jadi sasaran DLH dalam sosialisasi dan kewajiban pengelolaan hutan industri di Kota Tangerang, dan hal ini akan dilakukan secara bertahap. Menurut Rostiwie RTH yang ditetapkan oleh DLH untuk Kota Tangerang adalah 20 persen yang disediakan oleh pemerintah, 10 persen yang disediakan masyarakat, dan 5 persen didalamnya adalah hutan industri. (dini)
Komentar
Tulis komentar baru