Newsflash:
Teknologi

Pembebasan Lahan Situ Gintung Masih Bermasalah

15 December 2009 - 13:16

Lahan Situ Gintung.jpg

CIPUTAT TIMUR- Proses pembebasan lahan di wilayah Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan digunakan sebagai saluran air Situ Gintung menuai masalah.

Sebagian dari warga yang akan tergusur dalam pembangunan saluran air itu menuntut adanya transparansi dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengenai harga jual tanah dan bangunan yang dimiliki warga.

“Sebelum kita menandatangani kesepakatan untuk menjual tanah dan bangunan yang kita punya, kita ingin melihat dahulu SK (surat keputusan) dari Menteri Keuangan mengenai dana ganti rugi untuk pembebasan lahan kita,” ujar Hasan Cukijat, warga RT 004/08 Kelurahan Cirendeu yang akan terkena gusuran kepada Tangerangonline.com, Senin (14/12).

Hal ini dikarenakan, banyaknya warga yang mengeluh mengenai bayaran yang akan diterima sebagai biaya ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut. Bagi warga yang lain, Tholib, dirinya mendapatkan informasi jika harga tanah yang akan diganti permeter perseginya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) hanya sekitar Rp 400.000.

“Kalau untuk daerah kami mungkin sekitar satu setengah sampai dua juta. Tapi warga ada juga yang berharap dengan harga tujuh ratus ribu permeter perseginya,” ujar Tholib.

Tidak hanya itu, pengelola toko bangunan ini pun mengeluhkan pemasangan patok yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Pemkot
Tangsel. Terlebih lagi, jarak patok yang hanya sekitar 5 meter dari buangan saluran Situ Gintung yang lama akan dijadikan sebagai patokan pembebasan lahan selebar 26 meter lahan miliknya untuk saluran air nantinya.

Padahal kondisi awalnya, berdasarkan dari patok itu tanah milik Tholib yang akan tergusur hanya sekitar 10 meter saja.

“Seharusnya kan dari 26 meter itu, bangunan kampus UMJ juga akan tergusur. Tetapi kenapa ini tidak, dari patok itu lebar saluran yang 26 meter justru dibebankan kepada tanah saya. Saya tidak mempersoalkan jika memang lahan saya harus tergusur, yang penting harganya sesuai,” terangnya.

Sementara itu, menurut Asisten Daerah I Kota Tangsel, H Ahadi menuturkan jika proses pembebasan lahan seluas 2,1 hektar itu sudah mencapai tahap akhir. Khusus untuk pembebasan lahan seluas 1,4 hektar atau 14.000 m² di tahun 2009 ini telah memasuki masa pembayaran.

Jumlah dana yang disiapkan oleh pemerintah pusat melalui Balai Besar Waduk Sungai Cisadane CIliwung (B2WSCC) Departemen Pekerjaan Umum (PU) sebesar 6,6 miliar untuk periode 2009 ini. “Proses pembebasan lahan untuk tahun 2009 yang mencapai luas 14.000 meter persegi sudah selesai dan masyarakat bias menerima itu,” ungkap H Ahadi.

Dijelaskan oleh Ahadi, jika dari persentase dana Rp 6,6 miliar dengan tanah seluas 1,4 hektar berdasarkan NJOP dan girik tanah, maka warga yang akan terkena gusuran akan mendapatkan ganti rugi minimal sebesar Rp 300-400 ribu.

“Dana ganti ruginya akan kita transfer melalui rekening bank yang sudah diserahkan warga ke B2WSCC. Ditransfer agar tepat kepada yang menerima dan menghindari adanya pemotongan dari oknum tertentu,” tutup H Ahadi.(surya)

Share this

Komentar

Tulis komentar baru

  • Alamat halaman web dan surat-e otomatis diubah menjadi tautan.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd> <div> <br> <strong> <i> <u> <p> <font> <td> <tr> <img> <align>

Informasi selanjutnya mengenai pilihan pemformatan

CAPTCHA
Test Ini untuk menguji apakah anda adalah pengunjung manusia dan untuk mencegah spam secara otomatis
Image CAPTCHA
Enter the characters shown in the image.