TANGERANG,TO- Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak ternyata sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ironisnya Gayus hanya mendapatkan tuntutan ringan.
"Kasusnya jalan, di Tangerang tapi tuntutannya agak ringan," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Yunus Husein di Gedung BI, Jl Thamrin, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Berdasar informasi dari kalangan penegak hukum, Gayus bahkan sudah mendapat vonis 1 tahun. Dia pun hanya mendapat hukuman percobaan. Selain itu hanya satu pasal yang dikenakan pada Gayus. Gayus sebelumnya menurut penyidik Polri AKBP Mardiyani dijerat dengan pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.
Yunus melanjutkan, terkait pembukaan atas pemblokiran uang sebesar Rp 24,6 miliar, yang merupakan sisa dari uang Rp 25 miliar, di mana Rp 395 juta disita negara, pihaknya menemukan fakta bahwa blokir dicabut pada November 2009.
"Oleh polisi atas petunjuk jaksa. Itu blokir di dua bank swasta, dan sebagian besar uangnya ditarik," tambahnya.
Sayangnya, Yunus yang juga Ketua Pusat Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) enggan membuka siapa saja yang menarik dana itu. Namun dia memastikan ada indikasi mencurigakan terkait kasus pajak itu.
"O iya. Kalau enggak ngapain kita lapor ke Kapolri segala. Tapi yang menentukan mencurigakan itu bank, bukan kami. Kami tak pernah menentukan mencurigakan. Kalau sudah indikasi pidana baru kami laporkan," tutupnya. (cha/dtk)
Komentar
Tulis komentar baru