CIPUTAT – Puluhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Ciputat menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Rabu (24/12). Mahasiswa menilai UU BHP merupakan bentuk komersialisasi dunia pendidikan.
Dalam aksinya mahasiswa membawa spanduk bertuliskan "tolak BHP, BHP hambat dunia pendidikan". Tidak hanya itu saja mahasiswa juga menggelar orasi yang menyebutkan Badan Layanan Umum yang diberlakukan di UIN nama lain dari Badan Hukum Pendidikan yang sebenarnya merupakan upaya lepas tangan pemerintah dalam mengalokasikan APBN untuk Perguruan Tinggi. Sehingga Perguruan Tinggi diberi keleluasaan untuk mencari sumber pendapatan. Imbasnya mahasiswa sama halnya dengan komoditas dan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi semakin mahal.
“Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan DPR pada tanggal 18 Desember lalu merupakan bentuk komersialisasi dunia pendidikan. Jika UU BHP diberlakukan, sama saja pemerintah saat ini membatasi akses warga Negara untuk memperoleh pendidikan” ungkap kordinator Humas aksi, Charman kepada tangerangonline.
Badan Hukum Pendidikan merupakan perubahan arah kebijakan pengembangan perguruan tinggi dalam bidang Pendidikan. Di bidang keuangan, telah terjadi perubahan paradigma dalam mengelola keuangan Negara setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Hal itu kemudian disusul dengan berubahnya UIN sebagai Badan Layanan Umum melalui SK Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.05/2008 tanggal 26 Februari 2008.(faiz)
Komentar
Tulis komentar baru