JAKARTA - Meski sempat mendapat kritik keras dari Badan Pengawas Pemilu , Komisi Pemilihan Umum tetap mengajukan draf peraturan presiden (Perpres) untuk penunjukan logistik Pemilu 2009.
Atas usulan itu, pemerintah juga menyatakan siap mengakomodasi, namun tetap berpesan agar penunjukan langsung itu digunakan dalam situasi tender benar-benar tak dapat dilakukan (darurat).
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bappenas, Departeman Keuangan, Sekretaris Kabinet dan Departemen Dalam Negeri terkait penerbitan Perpres tersebut pada Rabu 7 Januari kemarin malam.
"Penggunaannya tidak bisa sembarangan, tapi dalam situasi darurat," kata Hafiz kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/1/2009).
Perpres tersebut diajukan KPU, kata Hafiz, khusus untuk pengadaan barang dan jasa di tingkat provinsi. KPU beralasan Perpres untuk pengadaan logistik di tingkat pusat belum dibutuhkan.
Menurut Hafiz, Perpres itu adalah upaya antisipatif bila pengadaan tender dalam situasi darurat seperti bila batas waktu pengadaan yang semakin mepet.
"Untuk menyiasati waktu yang mepet ini kami minta hari libur juga dianggap sebagai hari kerja pengadaan barang dan jasa, supaya tenggat waktu bisa dikejar," katanya.
Hafiz menambahkan, sejauh ini baru 11 provinsi yang sudah melaksanakan tender logistik. Sisanya sebanyak 22 provinsi belum melaksanakan tender. Adapun logisitk yang pengadaannya di tingkat provinsi mencapai 17 item di antaranya bilik suara, kotak suara dan formulir rekapitulasi suara.
Usulan Perpres ini, sebelumnya sempat dikritik oleh anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo. Dia menuding KPU sengaja menciptakan suasana mendesak dan mepet supaya dapat melakukan penunjukan langsung. Dia juga menilai penunjukan langsung rawan jadi lahan korupsi di KPU. (okz)
Komentar
Tulis komentar baru