KOTA– Status tersangka yang menempel pada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang nampaknya belum menjadi persoalan bagi KPU Provinsi Banten untuk melakukan pembekuan dan penonaktifan.
Anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakim mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses tersebut pada hukum yang berlaku, sehingga pihaknya masih tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tidak hanya itu saja , ia juga mengaku belum mengambil langkah pembekuan terhadap seluruh jajaran di KPU Kota Tangerang yang kini menyandang status tersangka atas kasus penggelembungan suara jika status tersebut nantinya tidak mempengaruhi kinerja di KPU.
“Kalau status tersangka itu tidak mempengaruhi kinerja mereka, maka provinsi tidak akan mengambil langkah pembekuan. Tetapi, bila kondisi yang terjadi sebaliknya maka provinsi akan melakukan penonaktifan anggota KPU Kota Tangerang,” jelasnya. (dini).
Komentar
Tulis komentar baru