KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menolak pembentukan dewan kehormatan untuk memecat ketua dan anggota KPU Kota Tangerang, Imron Cs menyusul kasus penggelembungan suara.
"Untuk kasus ini, kita tidak akan membentuk dewan kehormatan, karena dalam kasus penggelembungan suara yang dilakukan kelima anggota KPUD sudah diputus Pengadilan Tinggi (PT) dengan vonis bersalah. Dewan kehormatan perlu dibentuk bila masih ranah pidana," ungkap anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakim.
Lukman memberikan contoh kasus dimana dewan kehormatan layak untuk dibentuk. "Misal saja anggota KPU tidak netral dan berpihak pada seseorang atau partai, hal ini termasuk melanggar kode etik, maka layaklah dibentuk dewan kehormatan," katanya lagi.
Putusan terhadap Imron Cs, yang seharusnya diputus hari ini urung dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang didapat Tangerangonline, masalah perdebatan vonis hukuman percobaan yang tidak ada dalam undang-undang menjadi sebab belum juga Imron Cs dieksekusi. (dini)