KOTA - Polres Metro Tangerang (Polresta) menolak laporan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang digunakan caleg terpilih dari partai Gerindra, Sofyan Ahmad.
"Kami arahkan kasus ini ke Panwaslu, pasalnya kasus yang dilaporkan masih berkaitan dengan kegiatan pemilu, ini merupakan tindak pidana pemilu,karena penggunaan ijazah tersebut sebagai alat administrasi untuk pemilu, sehingga tidak bisa dijerat dengan pidana murni. Maka jadi wilayahnya Panwas terlebih dahulu untuk menyelidinya," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, Kompol Budhi Herdi,
Budhi juga mengatakan bahwa tidak ada satu perkara yang dapat dituntut dengan dua dakwaan. Seharusnya pelaporan tersebut bisa dilakukan sejak diketahui saat pemalsuannya, maka apakah itu sudah masuk jangka waktu atau tidak. "Seharusnya begitu diketahui adanya pemalsuan, mereka langsung lapor ke Panwas sehingga masih masuk jangka waktu," katanya lagi. (dini)