PAMULANG, TO- Kepala Bidang (Kabid) Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H Lisadi mengatakan, pembekuan ormas yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap ormas di Indonesia.
"Secara pribadi, pembubaran ormas melanggar HAM. Karena berbenturan dengan hak masyarakat dalam berserikat," ujar Lisadi, saat ditemui di...