Newsflash:

Almansyur

Almansyur.jpg

"..Kami minta Gubernur Banten agar mempertimbangkan untuk tidak menandatangani SK Keanggotaan DPRD Kota Tangerang Selatan sebelum ada klarifikasi yang jelas atas kebijakan KPU Pusat.."


Dalam menyikapi penetapan kursi DPRD Tangerang Selatan yang hanya berjumlah 45 kursi membuat sejumlah pimpinan partai politik (parpol) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, yang tergabung di dalam Aliansi Parpol Parlemen (APP) gerah
dan mendatangi DPR untuk menemui Komisi II DPR, Senin, (2/12/2009). Mereka menolak SK KPU Pusat tentang alokasi kursi DPRD Kota Tangerang Selatan yang hanya 45 kursi.

Bagaimanakah kontroversi penetapan 45 kursi legislatif DPRD Tangsel ini dapat terjadi. Berikut petikan wawancara redaksi Tangerangonline..com dengan Juru Bicara Aliansi Parpol Parlemen (APP) Tangsel, Almansyur :


Bagaimana awalnya sampai KPU Pusat bisa menetapkan hanya 45 kursi untuk DPRD Tangsel?

Saya juga tidak tahu apa landasan data KPU Pusat yang menyatakan bahwa data penduduk Kota Tangsel itu di bawah 1 juta jiwa. Mereka seharusnya jangan gegabah, kalau datanya tersebut tidak memiliki fakta hukum yang sah ya jangan main ketuk palu untuk menetapkan semena-mena 45 Kursi untuk DPRD Tangsel. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami.

Darimana anda menilai bahwa data KPU tersebut tidak memiliki fakta hukum yang sah?

Kami berpegang pada data yang telah diberikan pihak Depdagri sebelumnya kepada Dukcapil Kabupaten Tangerang yang kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten Tangerang, disana jumlah penduduk di Kota Tangsel itu tertera sebanyak 1.241.441 jiwa.Nah, kok tiba-tiba KPU Pusat punya data yang lain, darimana referensi mereka. apakah data versi KPU itu punya fakta hukum yang sah. Ini sebenarnya yang harus kita cermati lebih dalam. 
Lalu apa upaya dari APP Tangsel sendiri untuk menyikapi hal ini?

Kami telah mengadukan hal ini kepada Komisi II DPR RI dan kami memintas agar Komisi II segera memanggil pihak Depdagri dan KPU Pusat untuk dimintai keterangan dalam rapat dengar pendapat seputar kebijakan KPU Pusat yang kami nilai telah melakukan kebijakan melebihi kewenangannya ini. Kalau ini juga tidak ditanggapi ya kita akan gugat hal ini sampai ke Mahkamah Agung.

Sampai sejauh ini apa tanggapan KPU untuk mengklarifikasi hal ini ?

Sampai saat ini, kita tidak melihat adanya tanggapan berarti ya dari KPU. Nah, mungkin jika Komisi II DPR nanti mampu memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait seperti KPU juga, ya kita lihat apa jawaban dari mereka (red-KPU). Yang jelas APP Kota Tangsel menolak dengan tegas data kependudukan yang ditetapkan oleh KPU yang kemudian dijadikan dasar dalam penetapan alokasi kursi DPRD Kota Tangsel dan meminta KPU Pusat untuk mencabut SK. Nomor 442/2009.61/2009.168/2008 itu.

Selain langkah menemui Komisi II, apakah APP ada lagi upaya lain ?

Kami juga meminta Gubernur Banten agar berperan aktif dan mempertimbangkan untuk tidak menadatangani SK Keanggotaan DPRD Kota Tangerang Selatan sebelum adanya klarifikasi yang jelas atas kebijakan KPU Pusat itu. APP Kota Tangsel juga akan meminta
kepada Plt Wali Kota Tangerang Selatan agar tidak mencairkan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan untuk keperluan proses pengisian anggota DPRD Kota Tangerang Selatan kepada KPU Kabupaten Tangerang sebelum adanya klarifikasi dari Depdagri, DPR, dan KPU Pusat..

Jika ternyata nanti tetap 45 kursi saja yang ditetapkan, apa langkah APP ?

Nah, ini kan belum ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait termasuk Depdagri, DPR dan KPU Pusat. Kalau sampai saatnya nanti belum juga ada klarifikasi juga, ya kami pastinya akan menempuh langkah-langkah hukum untuk menggugat. Yang pasti kami yakin bahwa yang kami perjuangkan itu adalah konstitusional. Hal ini juga kalau dibiarkan akan sangat merugikan rakyat banyak khususnya warga penduduk Tangsel sendiri. Makanya kita minta kepada semua pihak untuk kooperatif, agar masalah ini tidak menjadi berlarut-larut dan DPRD Tangsel dapat segera memulai kerjanya, seiring dengan masih banyaknya agenda Tangsel yang harus diselesaikan dalam waktu dekat ini.


Almansyur

Juru Bicara APP

Aliansi Parpol Parlemen
Tangerang Selatan

Share this